HARIAN FAJAR, DEPOK – Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengaku syok. Dia menemukan namanya menjadi objek pelecehan seksual verbal dalam grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa angkatan 2023. Isi chat tersebut benar-benar di luar nalar.
Fakta memilukan tersebut terungkap secara dramatis dalam forum resmi fakultas yang digelar Senin (13/4/2026) malam. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, mengingat para terduga pelaku merupakan calon penegak hukum yang seharusnya menjaga marwah dan martabat kemanusiaan.
Kejutan pahit dirasakan langsung oleh tenaga pendidik yang hadir dalam forum tersebut. Ia tidak pernah membayangkan bahwa diskusi intelektual di ruang kelas berubah menjadi narasi vulgar yang merendahkan dirinya di ruang digital.
“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ungkap dosen tersebut dengan nada kecewa yang mendalam.
Skandal ini juga menyoroti peran spesifik beberapa mahasiswa. Keona Ezra Pangestu diduga kuat menjadi dalang pelecehan verbal terhadap jajaran dosen.
Sementara itu, Danu Priambodo menuai kecaman hebat karena dianggap membiarkan kerabatnya sendiri dilecehkan secara brutal di dalam grup tersebut tanpa melakukan pembelaan sedikit pun.
Ancaman Sanksi DO Menanti
Universitas Indonesia melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Investigasi mendalam kini tengah dipimpin oleh Satgas PPKS UI.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak universitas akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Drop Out),” tegas Erwin.
Sebagai langkah awal, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang resmi mencabut status keanggotaan aktif para terduga pelaku. Proses hukum kini mencakup verifikasi bukti, pendampingan psikologis korban, hingga peluang pelaporan pidana melalui UU ITE dan UU TPKS.
Isi Chat yang Merendahkan Martabat
Berdasarkan bukti yang beredar luas, isi percakapan grup tersebut mencerminkan perilaku objektifikasi yang sistematis, antara lain:
Objektifikasi Fisik: Pembahasan detail bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa kasar dan asusila.
Komentar Asusila pada Foto: Mengambil foto pribadi korban dari media sosial untuk dijadikan bahan lelucon seksual.
Narasi Merendahkan: Penggunaan frasa yang menghina martabat perempuan secara berulang.
Daftar Nama yang Viral di Media Sosial
Kekecewaan besar turut disuarakan oleh alumni ternama, Sadam Permana. Melalui unggahannya yang viral, ia merasa terhina jika lulusan fakultas hukum memiliki rekam jejak sebagai pelaku pelecehan.
“Faktanya adalah mereka mahasiswa Fakultas Hukum yang seharusnya belajar cara melindungi korban, tapi malah menjadi pelaku,” cetus Sadam.
Berikut adalah daftar mahasiswa yang diduga terlibat berdasarkan informasi yang mencuat di publik:
Valenza Harizman
Irfan Khalis
Munif Taufik
Mohammad Deyca
Simon
Keona Ezra
Raikel Pharrel
Dipatya
Danu
Meskipun ke-16 mahasiswa tersebut dikabarkan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, pengakuan implisit tersebut tidak akan menghentikan proses etik dan investigasi yang sedang berjalan di internal Universitas Indonesia. (*)





