Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar! Langsung Ditahan Kejagung

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Drama hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga :
Heboh! Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Baru Dilantik April Kini Pakai Rompi Tahanan
Kinerja Polres Metro Jaktim Dipertanyakan, Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Tak Kunjung Ditangkap

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata dia, Kamis, 16 April 2026.

Dalam perkara ini, Hery diduga memainkan peran penting terkait polemik perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. Perusahaan tersebut disebut mencari celah agar kewajiban yang dibebankan bisa dikoreksi.

Nama Hery kemudian muncul karena diduga dimintai bantuan untuk mempengaruhi hasil kebijakan melalui lembaga Ombudsman. Penyidik mengungkap, PT TSHI bahkan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran yang seharusnya ditetapkan pemerintah. Dalam proses itu, Hery diduga menerima aliran dana dari pihak perusahaan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," ujar dia.

Atas dugaan perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, hingga Pasal 606 KUHP yang baru. Tak butuh waktu lama, penyidik langsung mengambil langkah penahanan terhadap Hery guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran Hery belum genap sebulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan Mokhammad Najih.

Baca Juga :
Polisi Diminta Segera Tangkap DPO Kasus Dugaan Penggelapan BBM di Ogan Ilir
Bripda AS Jadi Tersangka Penganiayaan Bintara hingga Tewas di Kepri
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Resmi Tetapkan Agung Winarno Tersangka Baru TPPU Zarof Ricar
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Berkas Perkara Kasus Aktivis KontraS Diserahkan ke Pengadilan Militer
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ada Gebrakan Baru dari Aldi Taher Selain Jualan Burger!
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
BEM IPB: Ada 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Harapan Damai Setinggi Langit, Ada Kabar Baik dari Selat Hormuz?
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.