Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Kantongi Rp1,5 Miliar Hasil Atur Rekomendasi

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) ditangkap usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Hery tersangkut korupsi terkait pertambangan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini (Direktur PT TSHI) adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Uang itu didapat Hery, karena memberi rekomendasi terkait penghitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), pada perusahaan tambang nikel PT TSHI. Awalnya, PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian, Hery dihubungi oleh Direktur PT TSHI terkait masalah itu. 
 

Baca Juga :

Ditangkap Kejagung, Ketua Ombudsman Tersangkut Korupsi Nikel

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.


Ketua Ombudsman Hery Susanto. Foto: Metro TV/Safira Prameswari, 

Hery ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Tersangka Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru. Hery ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenbud RI Percayakan Makassar Jadi Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Authenticity x Macawa Fest Sukses Gelar Stand Up Comedy di Makassar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Ada Demo Buruh Depan Gedung DPR, Polisi Siagakan 1.948 Personel Tanpa Senjata Api
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Perbedaan Soft Parenting dan Gentle Parenting
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bos Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar di Kasus Nikel
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.