Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan angka tersebut terungkap dari proses pengusutan kasus nikel.
"Ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Dia mengemukakan, penerimaan itu terjadi sekitar 2025. Kala itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai salah satu komisioner ombudsman.
"Ya, jadi itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya. Tahun 2025," imbuhnya.
Adapun, Syarief menjelaskan kasus ini dilatarbelakangi oleh persoalan perhitungan PNBP oleh Kemenhut terkait PT TSHI.
Kemudian PT TSHI mencari solusi dengan meminta bantuan Hery selaku komisioner ombudsman. Perannya, Hery telah membuat surat rekomendasi untuk mengoreksi persoalan PT TSHI. Surat itu merekomendasikan agar PT TSHI bisa melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perbuatannya itu, Hery dipersangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.





