Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang yakni PT TSHI.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, memberikan uang kepada Hery Susanto.
Advertisement
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Uang itu diberikan kepada Hery untuk membantu PT TSHI yang tengah mengalami persoalan dalam perhitungan kewajiban Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasus bermula saat PT TSHI mengalami persoalan dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut (Kementerian Kehutanan).
PT TSHI mencari jalan keluar dengan meminta bantuan Hery Susanto. Dari situ, Hery mewakili Ombudsman memberikan surat rekomendasi kepada Kemenhut agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
“Kemudian untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka (Hery Susanto) ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI,” jelasnya.
Kejaksaan Agung menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP baru.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”




