Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hery sebagai tersangka.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini dilatarbelakangi oleh persoalan perhitungan PNBP oleh Kemenhut terkait PT TSHI. Kemudian PT TSHI mencari solusi dengan meminta bantuan Hery selaku komisioner ombudsman.
Perannya, Hery telah membuat surat rekomendasi untuk mengoreksi persoalan PT TSHI. Surat itu merekomendasikan agar PT TSHI bisa melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.
Atas perannya itu, Hery diduga telah menerima sejumlah uang dari dari Direktur PT TSHI. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar," imbuhnya.
Baca Juga
- Ketua Ombudsman Hery Susanto Prioritaskan Pembenahan Internal Usai Dilantik
- Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto!
- Hakim MK & Ombudsman Dilantik
Atas perbuatannya itu, Hery dipersangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.





