Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel

idxchannel.com
2 hari lalu
Cover Berita

kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP.

Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel (Riyan Rizki Roshali/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.

Baca Juga:
Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Kejagung Beberkan Peran Ketua Ombudsman di Kasus Tata Kelola Nikel  (Riyan Rizki Roshali/iNews Media Group)

Baca Juga:
Baru Dilantik Pekan Lalu, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

"Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata dia. 

Dia menjelaskan, sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar," kata dia. 

Untuk diketahui, Hery ditetapkan menjadi tersangka kasus tata kelola nikel setelah menjalani pemeriksaan.

Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai rompi berwarna pink khas tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol.

Hery merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Dia dilantik pada April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden Prabowo, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sengketa Hak Asuh di Tulungagung: Nenek Dilaporkan Anak Kandung
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ditipu Mantan Suami Boiyen, Andre Taulany: Dia Bohongin Gue!
• 42 menit laluviva.co.id
thumb
Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Pembiayaan Otomotif Perbankan Masih Tertahan Pada Awal 2026
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Snap PHK 16% Karyawan, CEO Sebut AI Ubah Cara Kerja Perusahaan
• 20 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.