Momentum Ditjen Pesantren dan Agenda Kesetaraan Pendidikan Nasional

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren menandai babak baru dalam politik pendidikan nasional Indonesia. Ini bukan sekadar perubahan struktur birokrasi, melainkan juga sebuah pengakuan politik bahwa pesantren tidak lagi dapat diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam pandangan penulis, inilah momentum korektif yang sudah lama ditunggu: membuka jalan bagi agenda kesetaraan pendidikan nasional yang selama ini masih menyisakan ketimpangan antara pengakuan normatif dan perlakuan kebijakan yang nyata.

Momentum ini semakin kuat karena secara normatif telah ditopang oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Ketiganya menegaskan bahwa pendidikan keagamaan dan pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Namun, dalam praktiknya, pengakuan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesetaraan dalam kebijakan, terutama dalam aspek pendanaan dan penguatan kelembagaan.

Penguatan posisi pesantren semakin diperjelas melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.

Regulasi ini menandai bahwa negara tidak lagi berhenti pada pengakuan simbolik, tetapi mulai membangun instrumen kelembagaan khusus untuk memperkuat pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini dapat dibaca sebagai terbukanya policy window. Dengan menggunakan pendekatan Kingdon’s Multiple Streams Framework, persoalan ketimpangan pendidikan pesantren telah lama menjadi problem stream, berbagai regulasi telah membentuk policy stream, dan kini hadirnya Ditjen Pesantren menjadi bagian dari political stream yang membuka peluang perubahan kebijakan secara lebih substantif.

Namun demikian, persoalan mendasar masih tetap sama: ketimpangan struktural dalam sistem pendidikan nasional. Pendidikan formal memperoleh dukungan pendanaan yang relatif stabil melalui APBN, Dana BOS, dan skema reguler lainnya, sementara pesantren dan pendidikan keagamaan masih banyak bergantung pada bantuan hibah yang tidak permanen, tidak mengikat, dan sangat bergantung pada dinamika kebijakan tahunan.

Dalam pandangan penulis, kondisi ini bukan sekadar masalah teknis anggaran, melainkan juga cerminan persoalan keadilan struktural dalam sistem pendidikan nasional.

Secara sosiologis, pesantren bukan institusi pinggiran. Dengan lebih dari 42 ribu lembaga yang tersebar di seluruh Indonesia, pesantren merupakan jaringan pendidikan berbasis komunitas terbesar di negeri ini. Dalam perspektif social capital theory Robert Putnam, pesantren juga berperan sebagai produsen modal sosial yang menjaga kohesi sosial, nilai, dan stabilitas masyarakat.

Dalam kerangka institutional theory (DiMaggio & Powell), ketimpangan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara formal legitimacy dan resource legitimacy. Negara telah memberikan pengakuan hukum terhadap pesantren, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan kesetaraan dalam distribusi sumber daya. Akibatnya, terjadi asimetri dalam kapasitas kelembagaan antarjenis pendidikan dalam sistem nasional.

Dari perspektif ekonomi pengetahuan (knowledge-based economy)—sebagaimana dikemukakan Peter Drucker—daya saing bangsa di masa depan tidak lagi ditentukan oleh sumber daya alam, tetapi oleh kemampuan memproduksi pengetahuan. Dalam konteks ini, penulis berpandangan bahwa pesantren memiliki potensi besar untuk bertransformasi dari sekadar teaching institution menjadi knowledge-producing institution, terutama melalui penguatan Ma’had Aly dan ekosistem riset berbasis pesantren.

Namun, transformasi tersebut tidak akan terjadi tanpa keberanian politik untuk melakukan reformasi regulasi. Karena itu, revisi UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menjadi keniscayaan.

Undang-undang ini perlu diperbarui agar secara eksplisit menempatkan pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan sebagai bagian yang setara dalam sistem pendidikan nasional, termasuk dalam aspek pendanaan, pengakuan jenjang, dan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam perspektif educational equity theory, kesetaraan pendidikan tidak hanya berarti akses, tetapi juga kesetaraan dalam distribusi sumber daya dan perlakuan kebijakan. Ketika satu sistem pendidikan memperoleh pendanaan reguler yang stabil—sementara yang lain bergantung pada hibah yang fluktuatif—secara struktural telah terjadi ketidakadilan dalam sistem pendidikan nasional.

Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa reformasi yang dibutuhkan bukan hanya integrasi administratif, melainkan juga transformasi struktural. Negara perlu bergeser dari pendekatan charity-based support menuju rights-based education funding, di mana seluruh lembaga pendidikan yang diakui negara memiliki hak yang setara atas pembiayaan yang berkelanjutan dan terjamin.

Dalam konteks ini, Ditjen Pesantren harus dipahami sebagai institutional leverage point. Ia bukan sekadar unit administratif baru, melainkan juga motor penggerak perubahan kebijakan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.

Pada akhirnya, lahirnya Ditjen Pesantren akan diuji bukan dari sisi kelembagaan semata, melainkan dari sejauh mana ia mampu mendorong perubahan substantif dalam sistem pendidikan nasional.

Penulis berpandangan, selama pesantren masih ditempatkan dalam posisi yang belum sepenuhnya setara dalam pendanaan, kebijakan, dan pengembangan kelembagaan, reformasi pendidikan nasional belum benar-benar menyentuh akar persoalan.

Negara kini dihadapkan pada pilihan yang menentukan arah sejarah: mempertahankan ketimpangan yang tersamar dalam sistem yang ada, atau berani membangun tatanan pendidikan baru yang benar-benar setara, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh warga bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Sampai Akhir Tahun, Insyaallah Selamanya
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Klaim Ekspor Rotan Cirebon Belum Terpukul Geopolitik Global
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Yang Bikin KPK Bolak-balik Periksa Travel Haji di Kasus Yaqut
• 6 jam laludetik.com
thumb
Wawasan Polling SS: Kebijakan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Direspon Beragam oleh Masyarakat
• 14 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ortu Bayi Nyaris Tertukar Beri Somasi, Dirut RSHS Bilang Petugas Terdistraksi
• 16 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.