Kasus Pelecehan Seksual di FH Universitas Indonesia Alarm Serius

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Anggota Komisi X DPR RI, Lita Machfud Arifin, menyoroti dugaan pelecehan seksual, yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus itu menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan di lingkungan pendidikan tinggi.

Menurut Lita, kasus pelecehan seksual tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata. Melainkan, cerminan lemahnya sistem perlindungan korban di kampus.

“Sering kali korban berada dalam posisi rentan takut stigma, tekanan sosial, bahkan ancaman terhadap masa depan akademiknya. Karena itu, respons awal dari institusi menjadi sangat krusial,” tegas Lita dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis, 16 April 2026.

Ia menekankan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa. Jangan sampai, kampus justru memperparah trauma korban.
 

Baca Juga :

Fakta-Fakta Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Nama Pelaku hingga Pemberhentian

“Kampus harus menjadi tempat yang melindungi, bukan malah membuat korban semakin tertekan,” kata Lita.

Terkait implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Lita menilai regulasi tersebut sudah progresif dan berpihak pada korban. Namun, pelaksanaannya di lingkungan kampus masih belum optimal.

“Masih ada kesenjangan antara aturan dan praktik. Banyak kampus belum memiliki sistem pelaporan yang ramah korban atau belum memahami mekanisme penanganan sesuai UU TPKS,” kata Lita.

Lita mendorong langkah konkret dari institusi pendidikan. Pertama, kampus harus membentuk unit khusus yang independen dan profesional dalam menangani kasus kekerasan seksual. 

Kedua, edukasi menyeluruh kepada civitas akademika perlu diperkuat, baik terkait pencegahan maupun penanganan. Ketiga, sinergi antara kampus, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping korban harus ditingkatkan.

“Yang paling penting adalah memastikan korban merasa aman, didengar, dan mendapatkan keadilan. Tanpa itu, regulasi tidak akan berdampak nyata,” kata Legislator NasDem Dapil Jatim I (Surabaya dan Sidoarjo) itu.


Gedung DPR. Foto: Metro TV/Fachri Hafiez

Lita menambahkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga komitmen moral seluruh elemen, khususnya institusi pendidikan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Catat! Ini Tanggal Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Dorong Kualitas Pendidikan
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
280 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Huruf A-Z dan Artinya yang Cantik
• 15 jam lalutheasianparent.com
thumb
Matahari (LPPF) Tebar Dividen Jumbo hingga Ganti Nama Jadi MDS Retailing
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Puan Maharani Soroti Kasus Pelecehan Seksual Marak di FH UI: Harus Diadili
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.