Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Probolinggo
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan tersangka menjalankan praktik dengan membeli beras tanpa label dari petani maupun toko beras, kemudian mengemas ulang menggunakan karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
“Modusnya, tersangka membeli beras polos lalu dikemas ulang seolah-olah beras SPHP,” ujar AKBP Farris, Kamis, 16 April 2026.
Namun, dalam praktiknya, isi kemasan tidak sesuai dengan ketentuan. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per karung, sehingga merugikan konsumen.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik ini, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp3.000 per sak,” jelasnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai produsen maupun distributor beras SPHP.
“Yang bersangkutan tidak memiliki penunjukan resmi dari Bulog untuk memproduksi atau mendistribusikan beras SPHP,” tegas Farris.
Polisi menyebut praktik ini telah dilakukan sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan.
“Penyaluran beras SPHP hanya melalui saluran resmi seperti pasar rakyat, koperasi, Rumah Pangan Kita, hingga ritel modern,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli bahan pangan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa.
Editor: Redaktur TVRINews





