Duduk Perkara Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Hingga jadi Tersangka

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditetapkan Tersangka

“Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Syarief kepada wartawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti cukup melalui serangkaian penyidikan dan penggeledahan.

Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman.

Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar dia.

 

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nilai Transaksi Saham di Wilker OJK Malang Tembus Rp5,78 Triliun per Februari
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bukan Atas Kehendak Pribadi
• 10 jam laludetik.com
thumb
Asing Diam-Diam Akumulasi Saham Ini Saat IHSG Mendadak Merah
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemensos berdayakan petani porang di NTB
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Pengembangan Kasus Mafia Perkara Zarof Ricar
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.