BALIKPAPAN, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dan menetapkan tersangka baru berinisial AS dalam kasus korupsi izin pertambangan di Kutai Kartanegara. Ia menjadi mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Distamben Kutai Kartanegara keempat yang terlibat dalam pusaran kasus ini.
AS merupakan mantan Kepala Distamben Kukar periode 2010-2011. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan HM, BH, dan ADR, para mantan Kepala Distamben Kukar yang menjabat pada rentang waktu 2005-2014.
“Tersangka AS menyalahgunakan kewenangan sehingga negara dirugikan kurang lebih Rp 500 miliar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kamis (16/4/2026).
Dalam catatan Kejati Kaltim, kasus ini bermula dari diterbitkannya izin usaha pertambangan PT JMB, PT ABE, PT KRA di lahan Hak Pengelolaan (HPL) No 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Kendati belum ada izin penggunaan lahan dari Kementerian Transmigrasi, perusahaan dibiarkan menambang oleh para tersangka saat menjabat.
Akibatnya, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) yang direncanakan pada lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang tidak tercapai. Fasilitas yang disiapkan untuk program transmigrasi menjadi rusak, seperti ratusan rumah, lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Penetapan AS sebagai tersangka menjadikan total sementara tersangka dalam kasus ini menjadi tujuh orang. Selain empat Kepala Distamben Kukar, tiga orang lain dari perusahaan tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah BT (direksi PT JMB), DA (direksi PT ABE), dan GT (direksi PT KRA). Dari tujuh tersangka, sementara ini penyidik telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 214 miliar, 12 jenis valuta asing, serta puluhan barang mewah mulai dari tas, perhiasan, hingga kendaraan roda empat.
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, persekongkolan ini mengakibatkan lahan sekitar 1.800 hektar telah ditambang sepanjang 2005-2012.
Kejati Kaltim, kata dia, masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang mungkin terlibat. Tujuh tersangka yang ditahan terancam minimal lima tahun penjara.
”Kasus ini terus berkembang. Kerugian negara masih dihitung penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi,” ujar Danang.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Gusti Hamdani menyatakan, kerugian negara tak hanya dihitung dari sisi nominal uang, tetapi juga kerusakan lingkungan. Ia menyebut penetapan tersangka lain masih terbuka karena Kejati Kaltim masih menelusuri aliran dana kasus ini.





