Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satnya dengan melakukan penggeledahan di empat tempat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar ke kantor Sekretaris Daerah (sekda), kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan rumah pribado Gatut Sunu Wibowo.
Advertisement
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.
"Adapun dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan pengadaan dan juga penganggaran di Kabupaten Tulungagung. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 95 juta," ungkap Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan mengekstraksi setiap barang bukti yang telah diamankan.
Sebelumnya, KPK menggeledah tiga lokasi berbeda pada Rabu, 15 April 2026. Penyidik juga menemukan dan menyita bukti dokumen surat pernyataan yang digunakan untuk memeras para organisasi perangkat daerah (ODP).
Budi menambahkan, penyidik juga masih mendalami OPD mana saja yang diduga diancam dan diperas oleh Gatut Sunu Wibowo. Adapun OPD yang diduga diancam termasuk camat hingga kepala sekolah.
"Termasuk pada pihak-pihak Camat, kemudian kepala sekolah, nah itu semuanya masih akan didalami," tandas Budi.




