JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman, HS (Hery Susanto) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013 hingga 2025.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
“Pada hari ini juga, Kamis tanggal 16 April 2026 tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu saudara HS, menetapkan tersangka saudara HS dalam perkara dugaan tindak berdana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” tuturnya, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: 16 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di UI Nonaktif Sementara, Rektor Tegaskan Bukan Sanksi Akhir
Ia menegaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan dan penelitian.
Menurutnya, perkara itu berawal saat salah satu perusahaan, yakni PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama dengan saudara HS ini untuk mengatur,” tuturnya.
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujarnya.
Atas hal tersebut, tersangka HS pun menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
“Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- ketua ombudsman tersangka
- hery susanto tersangka
- kejaksaan agung
- korupsi tata kelola usaha nikel
- hery susanto





