Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan peran strategis Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum (Divkum) Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, 16–17 April 2026.
Dalam arahannya, Yusril menekankan bahwa pembaruan regulasi, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak akan efektif tanpa diiringi perubahan praktik di lapangan.
“Efektivitas hukum sangat bergantung pada keselarasan antara aturan, kelembagaan, dan perilaku aparat penegak hukum,”ujar Yusril dalam keterangan yang diterima tvrinews di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ia menjelaskan, negara tidak cukup hanya menyusun regulasi baru, tetapi juga harus menyiapkan institusi yang mampu memahami, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaannya. Dalam hal ini, Polri memiliki peran penting sebagai pintu awal dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Yusril, konstitusi menempatkan Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang memperluas peran Polri, termasuk dalam pembinaan masyarakat dan peningkatan kesadaran hukum.
“Polri bukan semata-mata alat represif, tetapi bagian dari pelayanan negara hukum yang menjamin keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Divisi Hukum Polri sebagai pusat perumusan kebijakan hukum internal agar transformasi hukum pidana nasional dapat terimplementasi secara nyata dalam prosedur, pendidikan, dan praktik kelembagaan.
Lebih lanjut, Yusril memaparkan tiga arah utama transformasi hukum pidana nasional. Pertama, dekolonisasi dan nasionalisasi hukum pidana melalui pembaruan KUHP yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dan hukum yang hidup di masyarakat.
Kedua, humanisasi hukum pidana yang menekankan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku, dan korban, termasuk penguatan perlindungan hak korban.
Ketiga, sinkronisasi antar subsistem hukum agar tidak terjadi tumpang tindih antara hukum materiil, hukum formil, dan praktik kelembagaan.
Ia menambahkan, KUHAP baru juga mengakomodasi konsep victim impact statement, yang memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan dampak tindak pidana yang dialami sebagai bahan pertimbangan dalam proses peradilan.
“Ini akan menggeser paradigma dari pelaku-sentris menjadi korban-sentris,” jelasnya.
Dalam konteks implementasi, Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum, termasuk perlindungan hak tersangka, transparansi proses penyidikan, serta larangan tindakan sewenang-wenang.
Selain itu, Polri didorong untuk memperkuat sistem pembelajaran internal dan manajemen pengetahuan agar pengalaman di lapangan dapat menjadi dasar perbaikan kebijakan hukum ke depan.
Yusril menegaskan, transformasi hukum pidana nasional merupakan agenda lintas sektor yang membutuhkan sinergi seluruh lembaga. Hal ini sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya penguatan ideologi, keamanan, serta reformasi hukum dan birokrasi.
“Keberhasilan negara sangat ditentukan oleh tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan,”lanjutnya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari sejauh mana aparat mampu menghadirkan keadilan yang prosedural, substantif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Editor: Redaktur TVRINews





