Maling gamelan di sanggar tari di Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta diringkus polisi. Pelaku adalah E, seorang lansia berusia 61 tahun.
E beraksi pada Senin (13/4), aksinya sempat terekam CCTV.
"Pelapor (korban) mengetahui bahwa terdapat barang berupa gamelan yang hilang dari lokasi sanggar," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta Ipda R Anton Budi Susilo, Kamis (16/4).
"Pelapor segera melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi hingga keterangan saksi didapati dua buah gamelan pencon bonang dan satu buah kethuk hilang.
"Akibat kejadian tersebut, pihak sanggar mengalami kerugian materiil dengan estimasi sebesar Rp 7,2 juta," katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Polsek Mergangsan menangkap pelaku. Selama ini pelaku tinggal di emperan rumah di kawasan Kemantren Kraton.
Kasus ini terus diselidiki polisi. Pelaku terancam Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.





