Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung. Adapun kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
"Pada hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4/2026).
Advertisement
Penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Pascapenetapan tersangka ini, Hery dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.



