TABLOIDBINTANG.COM - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (16/4). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menjelang sidang tersebut, tim kuasa hukum Ammar melakukan pertemuan dengan kliennya di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (15/4) malam. Pertemuan itu bertujuan mematangkan materi pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menegaskan bahwa isi duplik tetap berpegang pada nota pembelaan (pleidoi) yang sebelumnya telah diajukan. "Yang jelas kita kan pasti kembali ke tanggapan kita terhadap replik Jaksa, kita tetap mengacu ke pleidoi," kata Jon Mathias.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kuasa hukum mengungkap dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum selama proses penyidikan. Menurut Jon, penyidik dinilai tidak memenuhi kewajiban memberikan pendampingan penasehat hukum sejak tahap awal pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa kekurangan tersebut dapat berdampak pada proses hukum yang dijalani terdakwa. Jon menyebut, meskipun suatu peristiwa pidana terjadi, perkara bisa berujung pada putusan lepas jika syarat formil tidak terpenuhi. "Contohnya persyaratan undang-undang udah jelas itu bahwa harus didampingi PH (Penasehat Hukum)," terang Jon Mathias.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai Ammar hanya sebagai pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi, bukan bagian dari jaringan peredaran. Pernyataan ini, menurut mereka, didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan. "Karena kan hakim sudah paham kan bahwa memang Ammar ini adalah penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri," ujar Jon Mathias.
Dukungan juga datang dari adik kandung Ammar, Aditya Zoni, yang turut hadir dalam proses persiapan sidang. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan terbaik bagi sang kakak. "Pasti harapannya yang terbaik untuk keputusan nanti dari hakim ketua, mudah-mudahan bisa diberikan keputusan yang terbaiklah pokoknya," ucapnya.




