Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Ombudsman, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel 2013-2025. Pasalnya, Hery baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini dilatarbelakangi oleh persoalan perhitungan PNBP oleh Kemenhut terkait PT TSHI.
Kemudian PT TSHI mencari solusi dengan meminta bantuan Hery selaku komisioner ombudsman. Hery berperan membuat surat rekomendasi untuk mengoreksi persoalan PT TSHI.
Surat itu merekomendasikan agar PT TSHI bisa melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar. Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," ujar Syarief di Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Dilansir laman resmi Ombudsman, sebelum menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031, dia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Pria kelahiran di Cirebon pada 9 April 1975 itu, menempuh pendidikan doktoral di Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Rekam jejak kariernya bisa dikatakan cukup menoreh. Dia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019 dan Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yaitu 2004–2009 dan 2009–2014.
Selain itu, Hery pernah menjadi Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021. Dirinya juga berpengalaman menjabat sebagai Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam pada periode 2017–2022.
Hery dikenal aktif memberikan dukungan penguasaan kelembagaan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman. Tak hanya itu, dirinya dikenal aktif melakukan upaya peningkatan kualitas pengawasan pelayanan publik serta memperkuat kolaborasi multipihak melalui pendekatan Eptahelix guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Harta Kekayaan Hery Susanto Rp4,1 miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hery Susanto untuk tahun 2025 mencapai Rp4,1 miliar. Pada laporan ini, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman.
Secara rinci, dia memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur merupakan hasil sendiri senilai Rp1,8 miliar, serta tanah dan bangunan 106 m2/121 m2 di Kab/Kota Cirebon senilai Rp550 juta. Total dari aset ini Rp2,35 miliar.
Pada aset transportasi dan mesin, Hery mempunyai motor Vespa LX Inget 125 tahun 2022 seharga Rp50 juta dan mobil Chery Micro tahun 2025 senilai Rp545 juta. Harta ini merupakan hasil sendiri dengan total Rp595 juta.
Kemudian harta bergerak lainnya Rp685 juta, kemudian kas dan setara kas Rp539 juta. Dia tidak memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang.





