JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.
Ia diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan rangkuman awal proses perbuatan nakal tersebut.
"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut," kata Syarief, Kamis, 16 April 2026.
BACA JUGA:Gurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka
Kemudian, kata Syarief, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut. Akhirnya, bertemulah dengan Hery Susanto.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kecurangan tersebut tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar Rupiah atau 1,5 miliar rupiah," bebernya.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Bahlil Cabut IUP Tambang Bermasalah di Kawasan Hutan Lindung
Syarief menjelaskan, HS ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejagung menetapkan Ketua Ombdusman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan Nikel 2013-2025.
BACA JUGA:Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT, Diduga Rugikan Negara hingga Triliunan Rupiah
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis, 16 April 2026.
- 1
- 2
- »





