Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto beberkan bahwa sejumlah poin krusial yang termuat dalam draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Perubahan regulasi ini disebutnya membawa pergeseran paradigma yang sangat fundamental untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Hal ini sejalan dengan desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang meminta agar rancangan tersebut segera disahkan menjadi undang-undang baru.
Bahkan kata dia, bahwa salah satu kebaruan utama dalam RUU tersebut adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang tegas bagi para pembela HAM (Human Rights Defenders).
Ia menekankan bahwa regulasi baru ini akan melindungi pihak-pihak yang memperjuangkan HAM dari ancaman kriminalisasi.
"Tentang pemajuan penegakan HAM dan tidak hanya mengakui, RUU ini juga memberikan jaminan perlindungan hukum yang tegas, termasuk bahwa pembela HAM tidak dapat dituntut secara pidana, maupun digugat secara perdata atas aktivitas pembelaannya yang dilakukan secara damai," ujar Mugiyanto kepada wartawan pada Jumat (17/4/2026).
Wamenham menegaskan bahwa pendefinisian pembela HAM dalam undang-undang nantinya tidak akan terpaku pada identitas profesi atau kelompok aktivis tertentu saja, melainkan berfokus pada esensi tindakannya.
Pihaknya menetapkan syarat mutlak bahwa operasi pembelaan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara damai.
Hal ini untuk mencegah kelompok separatis atau bersenjata mengeklaim diri mereka sebagai pembela HAM.
Jurnalis, masyarakat sipil, hingga individu di dalam pemerintahan pun dapat dikategorikan sebagai pembela HAM selama tindakannya memenuhi prinsip tersebut.
Selain perlindungan hukum, RUU HAM yang baru juga memperkenalkan konsep partisipasi bermakna (meaningful participation) serta pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM.
Menurut Mugiyanto, kehadiran dana abadi ini merupakan bentuk komitmen jangka panjang negara, mirip dengan skema perlindungan saksi dan korban yang sudah ada.
"Secara umum mungkin bisa disimpulkan ini terjadi pergeseran yang fundamental. Kalau Undang-Undang 39 itu pendekatannya deklaratif, norma-norma, menuju yang lebih sistemik. Kemudian terjadi pergeseran dari reaktif menuju preventif, serta dari state sentris menuju pendekatan yang melibatkan aktor-aktor di luar negara, termasuk masyarakat sipil dan pelaku usaha," jelas Mugiyanto.




