Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta

Diduga terima suap Rp1,5 miliar untuk manipulasi laporan pemeriksaan, Hery Susanto langsung ditahan di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa penetapan tersangka HS merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi pertambangan nikel periode 2013-2025.

"Setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta penggeledahan di wilayah Jakarta, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hery Susanto (HS) sebagai tersangka," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 16 April 2026

Modus Operandi: Manipulasi Laporan Pemeriksaan

Kasus ini bermula saat PT TSHI mengalami masalah terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI berinisial LD kemudian menemui Hery, yang kala itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026, untuk mencari "jalan keluar".

Syarief mengungkapkan, Hery setuju membantu dengan cara melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah dipicu oleh Pengaduan Masyarakat (dibuat-buat).

"Tersangka Hery Susanto mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan Kementerian Kehutanan yang mengharuskan PT TSHI membayar denda dianggap keliru. Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayar kepada negara," jelas Syarief.

Suap Rp1,5 Miliar

Penyidikan mengungkap adanya pertemuan antara Hery Susanto dengan pihak swasta berinisial LO pada April 2025. Pertemuan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Hery Susanto akan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan untuk "menemukan" kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT TSHI.

Bahkan, sebelum hasil resmi keluar, Hery memerintahkan bawahannya berinisial LKM untuk menyerahkan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI guna memastikan isinya sesuai dengan harapan perusahaan tersebut untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan.

Pasal Berlapis dan Penahanan

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta KUHP baru:

* Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor.

* Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor.

* Lebih Subsidiair: Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 UU Tipikor.

* Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.

"Demi kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Regulasi Vape Direncanakan Mulai Berlaku Juli 2026, Pengguna Usia di Bawah 21 Tahun Dilarang
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
AS Akan Berlakukan Kembali Sanksi Minyak Rusia dan Iran
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
LIXIL Tegaskan Kemajuan Pembangunan Nasional Tergantung Senjumlah Hal Ini
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Kaops Satgas Damai Cartenz: Terjadi Kontak Tembak dengan KKB saat Patroli di Yahukimo Papua Pegunungan, Tidak Ada Korban Jiwa
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Jawa Barat Lebih Panjang, Khusus Bogor Hujan Sepanjang Tahun
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.