Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikabarkan mulai mempersipakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyarankan agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebaiknya segera dibahas.
Tahapan Pemilu untuk tahun 2029 akan dimulai pada akhir tahun 2026, yakni dimulainya perekrutan terhadap penyelenggara Pemilu. Menurutnya, hal itu tak akan optimal bila RUU Pemilu belum selesai.
Advertisement
"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," kata Sarmuji di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Dilansir Antara.
Ketua Fraksi Golkar DPR ini tak masalah bila tidak ada revisi terhadap UU Pemilu. Namun, Golkar tak menampik keinginan adanya penyempurnaan sistem Pemilu melalui revisi UU tersebut.
Di sisi lain, dia menilai RUU Pemilu yang belum kunjung dibahas karena ada beragam permasalahan kebangsaan lainnya. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia kini tengah fokus untuk upaya memperkuat ketahanan energi.
"Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan. Tetapi ya nanti kita akan lihat, kita analisis seberapa penting untuk segera dilakukan pembahasan," kata dia.
Jika RUU Pemilu baru akan mulai dibahas pada tahun 2027, perlu ada tahapan-tahapan yang dipersingkat dan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru.
"Tapi kalau dari Fraksi Partai Golkar memang kalau mau diubah sebaiknya segera dilakukan pembahasan," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.




