Jakarta: Komisi IX DPR mempertimbangkan untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna mengawal penyelesaian hak-hak 1.225 mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Langkah ini diambil karena Badan Pengaturan (BP) BUMN dinilai tidak memberikan solusi konkret terkait pembayaran pesangon yang telah terkatung-katung selama belasan tahun.
“Kita sepakati nanti di rapat internal, kita buat laporan ke pimpinan DPR, minta pimpinan DPR untuk memanggil pemerintah menyelesaikan permasalahan ini. Supaya ada good will dari Pemerintah melalui intervensi khusus,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 16 April 2026.
Baca Juga :
Pramono: Kepulauan Seribu adalah Masa Depan Baru JakartaCharles menilai penjelasan pihak BP BUMN dalam rapat kerja tersebut cenderung berbelit-belit dan hanya memaparkan data keuangan tanpa menawarkan skema penyelesaian. Padahal, para mantan pekerja baru menerima sekitar 20 persen dari total pesangon yang seharusnya mereka dapatkan sejak perusahaan berhenti beroperasi.
Ketimpangan aset yang hanya tersisa Rp2 miliar berbanding utang Rp11,3 triliun menjadi dalih utama hambatan pembayaran. Namun, Charles menekankan bahwa negara harus hadir memberikan tanggung jawab moral dan finansial kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi bangsa.
“Pak, ini 1.225 orang yang datang ke sini. Sudah mengalami berbagai masalah, Pak, berbagai kesulitan, dan menunggu sudah belasan tahun, Pak. Kalau hanya disajikan angka-angka seperti ini, nggak ada gunanya kita duduk di sini. Kita mau tahu political will dari Pemerintah seperti apa,” sambung Charles.
DPR berencana mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk segera mengadakan rapat gabungan lintas komisi.
Pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Foto: Dok. Media Indonesia.
Jika intervensi khusus melalui APBN tidak segera menemui titik terang, pembentukan Pansus dinilai menjadi jalan terakhir untuk memaksa Pemerintah menuntaskan kewajiban pembayaran pesangon dan hak pensiun bagi para mantan awak Merpati tersebut.
“APBN kita, kalau kata Menteri Keuangan, uangnya kan banyak. Bisa lah menyelesaikan masalah ini. Jadi yang kita perjuangkan di sini bukan hanya hak pesangon bagi 1.225 mantan karyawan, tetapi juga hak pensiun bagi yang sudah pensiun,” kata Charles.




