JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus segera disidang, usai berkas perkara mereka dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus penyiraman air keras tersebut diproses secara adil.
"Berikan proses yang adil dan seadil-adilnya," kata Puan, Kamis (16/4/2026), dilansir Antara.
Berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut resmi dilimpahkan Oditur Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 pada Kamis pagi.
"Berkas perkara ini telah kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis.
Baca Juga: Motif Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Oditurat Militer: Dendam Pribadi
Ia menjelaskan dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang saat ini telah berstatus terdakwa.
"Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang. Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengungkapkan empat tersangka pada kasus itu adalah satu bintara dan tiga perwira TNI.
“Kapten NDP. Kemudian Letnan Satu BHW. Kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” ujarnya, Kamis.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- ketua dpr ri
- puan maharani
- kasus penyiraman air keras
- aktivis kontras
- andrie yunus
- penyiraman air keras





