Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota

rctiplus.com
8 jam lalu
Cover Berita
Satu Terdakwa Kasus Pemerasan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi MahkotaNasional | okezone | Kamis, 16 April 2026 - 20:08

JAKARTA - Salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Terdakwa yang dimaksud adalah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro.

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). "Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

"Betul, Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Bobby.

Bobby mengaku pengajuan tersebut sudah diketahui penasihat hukumnya. Ia akan menjadi saksi mahkota untuk 10 terdakwa lainnya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hakim kemudian memastikan jumlah terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum (JPU), baru Bobby yang mengajukan diri.

Baca Juga:Puncak Arus Mudik 2026 di Pelabuhan Merak Diprediksi Tanggal 18 dan 19 Maret

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3. Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker, serta Miki Mahfud dan Temurila masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

"Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Baca Juga:Pembangunan Musala Al Mahbub di Ciledug Perkuat Pusat Ibadah dan Aktivitas Sosial Masyarakat

Jaksa menyebut, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (BKK3) menggelar pertemuan dengan sejumlah bawahannya, antara lain Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Ida Rochmawati, Nila Pratiwi Ichsan, dan Fitriana Bani Gunaharti.

Dalam pertemuan itu, jaksa mengungkap Hery meminta para koordinator dan subkoordinator tetap melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya nonteknis/under table”, yakni pungutan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemnaker dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat atau lisensi.

Hery juga menyampaikan bahwa apabila para pemohon tidak memberikan uang, maka proses penerbitan atau perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 akan diperlambat, dipersulit, atau bahkan tidak diproses dengan alasan administrasi belum lengkap.

Para peserta rapat kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Dalam pertemuan yang sama, Hery juga membuka rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana dari praktik tersebut.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Agar Tak Mudah Dibobol Persita, Persik Perbaiki Komunikasi Lini Pertahanan
• 12 jam lalubola.com
thumb
Bayi Mungil Ditemukan di Semak-Semak Pinggir Jalan
• 8 jam lalurealita.co
thumb
BPJPH Klaim Indiustri Tekstil Berpotensi Naik 8x Lipat Berkat Sertifikasi Halal
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Menko Polkam: Penegakan Hukum Harus Tegas ke Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Laba TSMC Melesat 58 Persen pada Kuartal I-2026, Lampaui Perkiraan dan Cetak Rekor
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.