Jadi Tersangka TPPU Terkait Kasus Zarof Ricar, Agung Winarno Langsung Ditahan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan tersangka Agung Winarno (AW) usai ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: Kejagung Ungkap Hubungan Zarof Ricar dan Agung Winarno di Film Sang Pengadil

Anang menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Dalam perkara ini, Agung diduga terlibat dalam upaya pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana asal berupa suap yang dilakukan Zarof Ricar.

Kasus ini berawal dari kerja sama antara Agung dan Zarof dalam proyek film “Sang Pengadil”.

Baca juga: Agung Winarno, Produser Eksekutif Film ‘Sang Pengadil’ Terjerat Kasus Zarof Ricar

Dalam proyek tersebut, keduanya bersama satu pihak lain berinisial GR dari rumah produksi mengumpulkan modal sebesar Rp 4,5 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar.

Namun, dalam perkembangannya, Zarof disebut menitipkan berbagai aset kepada Agung pada pertengahan 2025, mulai dari sertifikat tanah, uang tunai, hingga emas batangan.

Aset-aset tersebut kemudian disimpan di kantor Agung di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka AW yang beralamat di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur, Tim Penyidik menemukan 5 box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar," ungkap Anang.

Baca juga: Kejagung Sebut AW Tahu Asal Aset Zarof Ricar dari Hasil Suap, tetapi Tetap Diterima dan Dikelola

Kemudian, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan.

Kejaksaan menduga Agung mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Suap Zarof Ricar, Simpan Aset hingga Sertifikat Tanah

Sebelumnya, dalam perkara gratifikasi, Zarof Ricar divonis selama 16 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian Zarof mengajukan banding. Putusan pun justru dijatuhkan lebih berat dengan 18 tahun penjara.

Tak berhenti, Zarof mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya vonis 18 tahun penjara semakin diperkuat majelis hakim.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Zarof dinyatakan bersalah dalam menerima gratifikasi sebesar Rp 1 triliun lebih, berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Penyidik juga menyita uang hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000, yang diduga berasal dari pengurusan perkara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kubu Yaqut Jawab Tudingan soal Uang untuk Pansus Haji di DPR: Tidak Benar, Tendensius
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Ibas Dorong Penguatan dan Pemajuan Seni Budaya Kreatif sebagai Identitas Bangsa
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Pertarungan 3 Merek Mobil China di Indonesia Semakin Memanas
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
21 April Peringati Hari Kartini, Apakah Sekolah Libur? Simak Ketentuannya
• 11 jam laludetik.com
thumb
Kebakaran Hebat Pabrik Lakban di Surabaya, Belasan Mobil Damkar Dikerahkan
• 11 menit lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.