Liputan6.com, Jakarta - Kubu Yaqut Cholil Qoumas geram dengan narasi yang berkembang ihwal ada duit diterima kliennya dari kasus korupsi kuota haji. Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir, menegaskan tidak ada bukti menguatkan tudingan itu termasuk kabar yang menyebut ada pemberian uang ke Pansus Haji di DPR.
"Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak ada bukti yang bisa disampaikan oleh BPK bahwa Gus Yaqut menerima uang dan Gus Yaqut memberikan uang kepada DPR. Itu sudah clear! Bapak-ibu boleh klarifikasi ke BPK," kata Dodi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Advertisement
Dodi berharap bantahan yang disampaikan sekaligus menjadi proses check and recheck. Sebagai pihak tertuduh, kliennya memiliki kewajiban memberi hak jawabnya terhadap pemberitaan sepihak yang menyatakan Gus Yaqut menerima uang dan menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Ini sepenuhnya tidak benar. Tidak benar, tidak berdasar, dan tendensius seakan-akan hanya untuk menggiring atau mengalihkan masalah lain yang sebenarnya lebih besar kepada masalah ini, dan seakan-akan untuk menggiring menjustifikasi bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka adalah benar," tegas Dodi.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menyerahkan uang ke DPR."




