WN Amerika Serikat (AS) berinisial AH (laki-laki 29 tahun) ditangkap polisi di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali pada Rabu (15/4). Hal ini lantaran dia nekat menipu sebuah toko elektronik dengan modus Cash on Delivery (COD).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, mengatakan, pihak toko elektronik mengalami kerugian Rp 58.248.000.
"Adapun barang yang diamankan adalah 1 unit Apple IPhone 17 Pro Max 512 GB dan 1 unit Apple Macbook Pro 14 M5 dan 1 unit Mobil Toyota Raize warna biru metalik yang disewa," katanya saat dihubungi, Kamis (16/4).
Insiden ini bermula saat pelaku memesan 1 unit ponsel dan 1 unit laptop di toko elektronik itu melalui WhatsApp, pada Minggu (12/4), pukul 19.40 WITA. Pelaku yang bekerja sebagai psikiater ini meminta dilayani dengan sistem COD.
Seorang karyawan lalu datang ke ruang tamu lantai sebuah vila tempatnya menginap di Kabupaten Badung. Karyawan menyerahkan barang pesanan pelaku. Pelaku lalu membuka segel barang pesanan dengan alasan mengecek kondisi barang.
Pelaku selanjutnya membawa barang pesanan ke lantai dua vila. Pelaku meminta karyawan menunggu untuk melakukan pembayaran. Namun, pelaku tak kunjung turun dari lantai dua ke lantai satu ruang tamu setelah ditunggu beberapa waktu.
"Sampai di lantai dua saksi memanggil-manggil nama diduga pelaku namun tidak ada respons, karena tidak ada respons kemudian saksi menemukan jendela terbuka sehingga kaget pelaku diduga telah kabur," katanya.
Atas kasus ini, pihak manajemen toko akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada polisi, pelaku mengaku sudah membayar pesanan secara tunai.
Namun, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti tanda pembayaran atau lembar kuitansi pembayaran yang diberikan karyawan toko.
"Pelaku mengaku menerima barang yang dipesan kemudian naik ke lantai dua dan setelahnya melompat dari jendela menuju mobilnya yang terparkir di bawah dengan alasan ingin menunjukkan jikalau dirinya bisa sampai bawah dengan cepat," sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal 4 tahun penjara.





