Seorang dosen berinisial Y, dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Imbas dugaan kasus ini, Y dipecat oleh pihak kampus.
"Penerbitan SK Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026," bunyi salah satu poin pernyataan resmi Universitas Budi Luhur (UBL), dikutip Kamis (16/4).
Hal tersebut merupakan langkah akhir yang diambil oleh pihak kampus terhadap terduga pelaku. Sebelumnya terduga pelaku telah mendapatkan serangkaian sanksi dari pihak kampus.
Y dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kebudiluhuran pada 24 Februari 2026. Setelah itu, ia juga dibebastugaskan dari aktivitasnya sebagai sivitas akademika pada 27 Februari 2026.
Sebelum dipecat, ia juga dibebastugaskan dari jabatan Direktur Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru pada 8 April 2026. Atas hal ini, ia tidak lagi merupakan bagian dari UBL.
Latar Belakang KasusAdapun kasus ini dilaporkan oleh seorang mahasiswa kepada Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4). Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Dalam laporannya, mahasiswi tersebut mengaku menjadi korban pelecehan secara verbal dan non verbal oleh Y. Kejadian itu terjadi pada kurun waktu tahun 2021 dan 2022.





