JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri untuk diperiksa sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?” tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Bobby mengakui mengajukan diri sebagai saksi mahkota untuk perkara Noel dan para terdakwa lainnya.
“Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,” jawab Bobby.
Pengajuan ini juga sudah diketahui oleh tim penasihat hukum dari Bobby.
Baca juga: Cerita Saksi Sidang Noel Ebenezer: Diperas Sejak 2000-an, Sempat Melawan Malah Dimarahi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi Bobby mengajukan diri untuk menjadi saksi mahkota.
Pengajuan ini juga telah dilaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan diri oleh Bobby sempat ditolak oleh kubu Noel.
Mereka menilai, tersangka atau terdakwa yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota adalah pihak dengan peran yang kecil atau tidak signifikan.
Menjawab keberatan tim Noel, JPU menyatakan, peran Bobby tidak jauh berbeda dari para koordinator lainnya.
Berhubung ada perdebatan yang terjadi, majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan saksi mahkota ke hari Senin (20/4/2026).
“Untuk sidang hari ini, demikian sikap majelis, kami mengakomodasi semua hak terdakwa. Kita buka lagi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di antara terdakwa,” ujar Hakim Ana.
Baca juga: Usai Jalani 13 Kali Sidang, Eks Wamenaker Noel Klaim Tindakan Positifnya Mulai Terungkap
“Persidangan kita buka kembali pada hari Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB, sidang selesai dan ditutup,” kata Hakim Ana sambil mengetuk palu.
Dakwaan Noel dan kawan-kawan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).