Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi Nutri-Level untuk pangan siap saji.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada pelaku usaha yang menerapkan kebijakan tersebut.
“Kemasan, awalnya kita mulai pada minuman dulu. Karena menurut data dari uji publik yang kita lihat, mayoritas kelebihan gula dan lemak terdapat pada minuman berpemanis. Makanya kita memulainya di sana, dan ini ada periodenya, tidak langsung dipastikan jadi. Selain level tadi, kita juga memberikan tambahan label pangan sehat atau makanan sehat,” ujar Taruna dalam Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Kantor Ditjen SDM Kesehatan Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Kebijakan Tidak MendadakTaruna menjelaskan kebijakan ini tidak diberlakukan secara mendadak, melainkan melalui masa transisi yang cukup panjang. Hal ini mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, terutama terkait perubahan kemasan yang membutuhkan biaya besar.
“Itu tentu tidak bisa dipaksakan secepatnya karena menyangkut kemasan yang mahal untuk diubah. Jadi ada grace period yang cukup panjang dan akan diselesaikan dalam proses harmonisasi. Tahapannya nanti dimulai dari minuman, lalu dilanjutkan ke makanan,” ujar Taruna.
“Kalau misalnya standarnya dari 0,5 gram sampai di bawah 5 gram itu masih hijau tua, berarti A. Kalau 0,5 sampai lebih dari 5 gram, itu masuk dalam hijau muda. Nah kalau sudah meningkat sampai 50 gram, tentu sudah kelebihan, berarti itu sudah kuning,” jelas Taruna.
Tidak Melarang, Hanya EdukasiNamun demikian, Taruna menegaskan kebijakan ini tidak bersifat melarang konsumsi, melainkan lebih pada edukasi agar masyarakat dapat mengontrol pola makan.
“Nah selebihnya, kalau lebih dari batas tersebut maka masuk kategori merah. Tetapi peraturan ini tidak bisa melarang orang mengonsumsi lebih dari 50 atau 100 gram, itu hak individu. Namun dengan adanya standar ini, setidaknya masyarakat bisa memahami. Misalnya satu sendok teh itu sekitar 5 gram, jadi bisa jadi acuan,” ujar Taruna.
“Biasanya makanan manis ini sudah berlebihan, maka jangan misalnya dua bungkus. Karena sudah ada tanda, cukup satu bungkus atau setengah saja. Jadi ini lebih banyak pada aspek edukasi, bukan menghukum atau melarang. Walaupun nanti ada warna merah atau huruf D, bukan berarti BPOM melarang, karena itu hak individu,” sambungnya.
Kebijakan Berbasis Gaya HidupSementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa pendekatan kebijakan Nutri-Level lebih diarahkan pada pembentukan kesadaran masyarakat melalui gerakan, bukan paksaan atau hukuman.
“Kita di kesehatan belajar bahwa kalau program dipaksakan oleh pemerintah, hasilnya tidak lebih baik dibandingkan jika menjadi kesadaran pribadi dalam bentuk gerakan,” ucap Budi.
Menurutnya, pendekatan berbasis gaya hidup (lifestyle) dinilai lebih efektif dalam mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat dibandingkan kebijakan yang bersifat restriktif.
“Misalnya kalau kita bilang untuk sehat harus olahraga, lalu dipaksakan menjadi program, itu akan kurang efektif dan jauh lebih mahal dibandingkan ketika setiap hari Minggu ada Car Free Day dan banyak orang berlari. Itu bukan program pemerintah, tapi menjadi tren—FOMO, gaya, dan keren,” tutur Budi yang hobi olahraga lari ini.
“Kita melihat bahwa pendekatan gerakan yang lebih cool, lebih gaya, dan berbasis lifestyle itu adopsinya jauh lebih baik dibandingkan dipaksakan sebagai program. Dibandingkan dengan kebijakan restriktif seperti tarif, lebih baik kita mendidik, sehingga orang berpikir, ‘kalau minumnya yang merah itu tidak keren, seharusnya yang hijau’,” tambah lulusan Fisika Nuklir ITB ini.





