Uji Materi Tidak Adanya Batas Masa Jabatan DPR Digugurkan MK karena Pemohon Tak Hadiri Sidang

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas masa jabatan anggota DPR dan DPRD.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 117/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (16/4/2026).

Permohonan digugurkan karena pemohon Fahrizal tidak menghadiri persidangan tanpa alasan sah meski telah dipanggil secara patut.

"Permohonan pemohon harus dinyatakan gugur dan Mahkamah mengeluarkan ketetapan. Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Pembahasan Revisi UU Pemilu, Sekjen Demokrat: Waktunya Masih Panjang

Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan telah diterima pada 26 Maret 2026 dan Pemohon telah dipanggil secara sah untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 April 2026.

Namun hingga sidang dibuka, pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Mahkamah tetap membuka persidangan untuk memastikan kehadiran pemohon, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 9 April 2026 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran tersebut menunjukkan pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.

Baca juga: Yusril: Revisi UU Pemilu Jadi Peluang Benahi Secara Komprehensif

Dalam permohonannya, Fahrizal menggugat ketentuan masa jabatan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak dibatasi periode dalam UU Pemilu.

Pemohon menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan legislatif berpotensi menimbulkan oligarki dan bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam konstitusi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia membandingkan dengan jabatan presiden dan kepala daerah yang dibatasi maksimal dua periode.

Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejar Elektrifikasi 100% pada 2029, ESDM Gandeng Industri Listrik Nasional
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Kejagung Geledah Rumah Ketua Ombudsman Semalam, Langsung Tangkap Hery Santoso di Lokasi
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Kamis Pagi, Semeru Erupsi 5 Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1.200 Meter
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
BNPB Tegaskan Penurunan Indeks Risiko Bencana Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemda
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Akademisi dorong penguatan kontra intelijen nasional
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.