JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang menjerat Hery Susanto terjadi sebelum ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2025.
Saat itu Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
BACA JUGA:Bawa 8 Penumpang, Helikopter PK-CFX Hilang Kontak, Diduga Jatuh di Sekadau Kalbar
"Itu pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ya, tahun 2025 ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar 1,5 miliar," kata Syarief, Kamis, 16 April 2026.
Syarief bilang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan hingga penggeledahan.
Tak berhenti di situ, Syarief pun membeberkan rangkuman awal proses perbuatan nakal tersebut.
"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut," kata Syarief, Kamis, 16 April 2026.
Kemudian, kata Syarief, PT TSHI mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut.
Akhirnya, bertemulah dengan Hery Susanto.
BACA JUGA:Segini Perkiraan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Lowongan Kerja yang Dibuka Pemerintah
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, ya, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk melaksanakan kecurangan tersebut tersangka menerima sejumlah uang dari saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah bisa dideteksi, yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah atau 1,5 miliar rupiah," bebernya.
Syarief menjelaskan, HS ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP yang baru.
- 1
- 2
- »





