PT Rafa Karya Indonesia: Tegaskan Proses Profesional dan Ajak Vendor Verifikasi Terbuka

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

BENGKULU, DISWAY.ID – PT Rafa Karya Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjaga profesionalitas dan transparansi dengan memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan penipuan dan penggelapan dalam pekerjaan pemancangan Spun Pile dan CCSP di Bengkulu.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum PHG Law, Prihandana menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan oleh pihak vendor PT Indopiling Raya melalui perwakilannya berinisial TJ dinilai prematur dan belum mencerminkan keseluruhan proses yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Uang Lelang Tak Dikembalikan Sejak 1996, Negara Digugat ke PN Jakarta Pusat

Menurutnya, saat ini proses masih berada dalam tahap verifikasi, validasi administrasi, serta opname pekerjaan di lapangan yang dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.

“Penyampaian laporan dugaan tersebut sangat disayangkan, karena proses verifikasi dan klarifikasi bersama masih berjalan. Seharusnya seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan yang objektif sebelum menarik kesimpulan,” tegas Prihandana.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola yang baik, PT Rafa Karya Indonesia juga mengungkapkan bahwa terdapat oknum yang menjalankan kontrak secara sepihak di Bengkulu.

BACA JUGA:Satu Tahun Program MBG, Cak Imin Soroti Dampak Ekonomi Rakyat

Perusahaan telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan oknum tersebut secara tidak hormat.

Langkah ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak mentoleransi pelanggaran prosedur dan tetap menjunjung tinggi integritas dalam setiap proses bisnis.

Pertanyakan Keabsahan Dokumen

Lebih lanjut, perusahaan menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen kerja sama (SPK) yang dijadikan dasar klaim oleh pihak vendor.

Dokumen tersebut diduga tidak disusun sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan.

“SPK yang diklaim tidak melalui mekanisme resmi perusahaan. Dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani oleh oknum yang saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari PT Rafa Karya Indonesia, sehingga validitasnya perlu diuji secara menyeluruh,” jelasnya.

BACA JUGA:Lika-Liku Alur Suap Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Diduga Terima Rp1,5 Miliar

Selain itu, proses penandatanganan kontrak juga disebut tidak dilakukan sesuai prosedur formal perusahaan, termasuk tidak dilaksanakan secara resmi di lingkungan kantor PT Rafa Karya Indonesia.

PT Rafa Karya Indonesia menjelaskan bahwa PT Indopiling Raya merupakan vendor lanjutan (vendor ke-3) yang ditunjuk setelah vendor sebelumnya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KWP Award 2026 untuk Amelia, Apresiasi Jaga Ekosistem Digital Nasional
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Sidang Lanjutan Lahan PTPN, Saksi Ahli Ungkap Tak Ada Juknis
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Presidium Anti Provokator Nasional Pasang Badan untuk JK, Muchtar Dg Lau: Tuduhan Penistaan Itu Salah Kaprah!
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Rekap Hasil Liga Champions: Bayern Munchen Singkirkan Madrid, Arsenal ke Semifinal
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Gedung Putih: China Janji ke Trump, Tak Pasok Senjata ke Iran
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.