JAKARTA, DISWAY.ID -- Sengketa terkait dana lelang mencuat ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.
Seorang pemenang lelang, Dewi Saraswati, warga Banyumas, menggugat Sejumlah Kementerian.
BACA JUGA:Penanganan Tumpukan Sampah di Penjaringan Ditargetkan Rampung Hari Ini
Diantaranya yakni Kementerian Keuangan, Kementrian BUMN, Kementrian ATR BPN dan KPKNL Purwokerto lantaran uang yang telah disetorkan sebesar Rp 59 juta sejak tahun 1996 hingga kini belum juga dikembalikan.
Dalam sidang yang digelar Rabu siang, pihak penggugat menghadirkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat gugatan.
Di antaranya sertifikat kepemilikan yang diterima sejak tahun 1996, risalah lelang resmi, kwitansi pembayaran, serta identitas diri berupa KTP.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bahwa penggugat telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara.
BACA JUGA:Miris! Pemain PSBS Biak Tak Gajian 3 Bulan, Pihak Manajemen Cuek?
BACA JUGA:Satu Tahun Program MBG, Cak Imin Soroti Dampak Ekonomi Rakyat
Namun hingga lebih dari dua dekade berlalu, dana yang disengketakan belum juga dikembalikan.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan kliennya merupakan pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara.
"Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi," ujarnya dikutip Kamis, 16 April 2026.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir untuk menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban negara atas dana kliennya.
Sementara itu, Pemenang lelang, Dewi Saraswati warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, mengaku sangat dirugikan atas peristiwa yang dialaminya.
BACA JUGA:Gurihnya Tata Kelola Tambang Nikel, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Resmi Jadi Tersangka
- 1
- 2
- »





