Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) menyetujui seluruh mata acara rapat, termasuk perubahan susunan dewan komisaris perseroan. Dalam keputusan tersebut, pemegang saham menetapkan Mulya Effendi Siregar sebagai Komisaris Utama/Independen menggantikan Kemal Azis Stamboel yang telah menyelesaikan masa tugasnya.
Selain itu, RUPST juga menetapkan Sendiaty Sondy sebagai komisaris baru perseroan. Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris BTPN Syariah mengalami perubahan, sementara susunan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tetap.
Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah Arief Ismail menyatakan penunjukan komisaris baru diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan.
“Dengan bergabungnya Ibu Sendiaty Sondy sebagai Komisaris, BTPN Syariah semakin memperkuat komitmen perseroan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik [Good Corporate Governance],” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).
Seperti diketahui Sendiaty Sondy memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan nasional dan bank asing, khususnya dalam bidang manajemen risiko dan tata kelola konglomerasi keuangan.
Dalam perjalanan kariernya, Sendiaty berperan dalam merancang dan mengembangkan kerangka kerja manajemen risiko di lingkungan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (BTPN) sejak 2012. Pengembangan tersebut mencakup penyusunan risk appetite, penetapan batas risiko, pelaksanaan stress testing, serta kebijakan risiko yang diterapkan secara menyeluruh di organisasi.
Baca Juga
- BTPN Syariah (BTPS) Gelar RUPST 16 April 2026, Bahas Laba hingga Perombakan Komisaris
- Target Anyar Harga Saham BTPS (Bank BTPN Syariah) usai Cetak Pertumbuhan Laba
Dia juga terlibat dalam pembentukan sejumlah unit strategis, antara lain divisi manajemen risiko keamanan siber, unit manajemen risiko perubahan iklim, serta divisi manajemen risiko terintegrasi yang mendukung penguatan ketahanan operasional dan tata kelola risiko dalam konglomerasi keuangan.
Dalam lingkup pengawasan konglomerasi keuangan, Sendiaty tercatat sebagai anggota Komite Manajemen Risiko Terintegrasi yang mengawasi pengelolaan risiko pada sejumlah entitas anggota grup keuangan, termasuk BTPN Syariah, PT BTPN Syariah Ventura, PT OTO Multiarta, dan PT Summit Oto Finance. Peran tersebut mencakup koordinasi antara entitas utama dan entitas anggota untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan regulator serta konsistensi penerapan manajemen risiko di tingkat grup.
Sedangkan Mulya Effendi Siregar memiliki rekam jejak panjang sebagai regulator dan industri perbankan syariah nasional. Dalam kariernya, Mulya pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2014 hingga 2017.
Sebelumnya, ia berkarier di Bank Indonesia (BI), dengan posisi terakhir Asisten Gubernur. Dalam perjalanannya di BI, Mulya juga pernah menjabat Direktur Eksekutif di bidang riset dan regulasi perbankan dan perbankan syariah. Namanya juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di sejumlah anak usaha bank syariah BUMN.
- Komisaris Utama/Independen: Mulya Effendi Siregar
- Komisaris Independen: Dewie Pelitawati
- Komisaris: Ongki Wanadjati Dana
- Komisaris: Sendiaty Sondy
- Direktur Utama: Hadi Wibowo
- Direktur Kepatuhan: Arief Ismail
- Direktur: Fachmy Achmad
- Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
- Direktur: Dewi Nuzulianti
- Ketua Dewan Pengawas Syariah: H. Ikhwan Abidin
- Anggota: H. Muhamad Faiz
- Anggota: H. Cecep Maskanul Hakim





