Grid.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang resmi menjatuhkan vonis terhadap Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (16/4/2026). Ayu dinyatakan bersalah atas tindak pidana dugaan penggelapan dana perusahaan milik keluarga Hermansyah.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa Ayu Chairun Nurisa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam Jabatan," kata Hakim Ketua di ruang sidang.
Dalam persidangan, Majelis Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Salah satu poin yang paling disoroti adalah posisi Ayu yang merupakan orang kepercayaan di lingkaran dalam keluarga Ashanty, namun justru menyalahgunakan akses tersebut untuk keuntungan pribadi.
"Keadaan memberatkan: Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap orang yang memberikan kepercayaan kepada terdakwa," tegas Hakim.
Kendati demikian, hakim juga mempertimbangkan sikap kooperatif Ayu selama persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun, lebih ringan dari beberapa tuntutan maksimal namun dianggap setimpal dengan fakta persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," lanjut Hakim Ketua.
Menanggapi vonis dua tahun penjara tersebut, pihak Ayu Nurisa belum memberikan jawaban pasti apakah akan menerima atau mengajukan banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
"Atas putusan Hakim Yang Mulia, kami memutuskan untuk pikir-pikir," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Stifan.
"Saudara berhak menyatakan sikap, boleh menyatakan menerima putusan, kalau tidak puas boleh banding ke Pengadilan Tinggi, atau Saudara pikir-pikir dulu diberi waktu selama 7 hari," tutup Hakim.
Diketahui sebelumnya, Ayu Chairun Nurisa dilaporkan oleh Ashanty setelah pihak manajemen PT Hijau Hermansyah Indonesia menemukan adanya aliran dana yang tidak wajar sejak tahun 2023. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2 miliar.(*)
Artikel Asli




