Modus ini terbongkar dalam enam laporan polisi yang ditangani sepanjang April 2025 hingga April 2026.
IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Modus ini terbongkar dalam enam laporan polisi yang ditangani sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan dilakukan di enam lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat, dua titik di Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama,” kata Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menindak enam gudang atau toko yang dijadikan tempat memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.
Victor menjelaskan, pelaku menggunakan pipa besi atau alat suntik yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong berukuran lebih besar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilo yang subsidi ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi, ke tabung gas LPG kosong ukuran 50 kilo non-subsidi dengan menggunakan pipa besi atau alat suntik,” katanya.
Agar proses pemindahan berjalan lancar, pelaku juga menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung tujuan.
“Tabung LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung,” kata Victor.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 11 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pemilik sekaligus dokter atau juru suntik, operator pemindahan gas, hingga sopir dan kernet distribusi.
Selain itu, polisi menyita total 1.259 tabung gas dari berbagai ukuran, terdiri dari 954 tabung LPG 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, dan tiga tabung 50 kilogram.
Polisi juga menyita 85 alat suntik, kendaraan operasional, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Dari enam lokasi yang diungkap, total omzet para pelaku ditaksir mencapai Rp2,7 miliar, dengan nilai terbesar berasal dari satu lokasi di Jakarta Timur yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
(Nur Ichsan Yuniarto)





