jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerangkan kronologi kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus itu berawal ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
BACA JUGA: Ketua Ombudsman Hery Susanto Kebagian Rp 1,5 M dari Korupsi Nikel, Astaga
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery yang ketika itu sudah menjabat komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.
Hery pun bersedia membantu LD untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual oleh Mahasiswa FHUI, Ini Permintaan Selly
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief.
BACA JUGA: Bobby Nasution Mendorong Pembentukan Perda Larangan Vape
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Hery dan LO selaku perantara pada April 2025 di Gedung Ombudsman RI dan di Hotel Borobudur, Jakarta.
Pertemuan itu dilakukan karena LKM selaku Direktur PT TSHI dan LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman adalah menangani kebijakan maupun keputusan pemerintah, termasuk kebijakan Kemenhut.
Oleh karena itu, LKM dan LO meminta Hery agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut.
Sebagai imbalan atas pengurusan masalah itu, Hery akan diberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar.
"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka HS menerima sejumlah uang dari LKM. Kurang lebih yang sudah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar," ujar Syarief.
Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Diketahui, Heru Susanto baru disumpah sebagai anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031, di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




