Kemenkes: Aturan "Nutrilevel" Sasar Restoran Siap Saji Hingga Gerai Minuman

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Kebijakan pencantuman label gizi ”nutrilevel” akan diberlakukan pada produk pangan siap saji. Penerapan awal akan berlaku secara sukarela bagi pengusaha skala besar produk pangan siap saji. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak.

Aturan pencantuman label nutrilevel pada pangan olahan siap saji tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 301 Tahun 2026. Pada tahap awal, aturan tersebut akan menyasar pelaku usaha skala besar.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (16/4/2026), mengatakan, implementasi aturan akan dimulai dari pengusaha pangan olahan siap saji skala besar. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dengan sasaran yang lebih luas.

Baca JugaAturan Label Kadar Gula, Garam, dan Lemak pada Pangan Kemasan Terbit April 2026
Baca JugaLabel Nutri-Level Dimatangkan, Bakal Mulai Diterapkan pada Minuman Kemasan

“Tidak ditujukan ke UMKM dulu. Ke pelaku usaha besar, karena kalau UMKM (usaha, mikro, kecil, dan menengah) biasanya modalnya kecil. Dan kita memang menyasar industri besar dulu yang cakupan dan jangkauannya lebih besar,” katanya.

Kriteria pelaku usaha besar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Adapun contoh pelaku usaha besar pada jaringan restoran cepat saji, antara lain McDonald’s, KFC, dan Pizza Hut. Sementara itu, pelaku usaha besar lainnya yang juga disasar, yakni Starbuck, Kopi Kenangan, Fore, Mixue, dan Chatime.

Dan kita memang menyasar industri besar dulu yang cakupan dan jangkauannya lebih besar.

Industri makanan kemasan siap saji juga tercakup dalam aturan tersebut, seperti produk frozen food seperti nugget dan sosis dari So Good, serta industri katering. Selain itu juga usaha makanan skala besar seperti PT Aerofood Indonesia untuk Garuda Inflight Catering, katering PT KAI Indonesia, dan katering rumah sakit.

Ritel makanan siap saji modern tidak luput dari perhatian yang meliputi produk makanan siap santap dan minuman siap konsumsi di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.

Nadia menjelaskan, implementasi kebijakan nutrilevel pada pangan siap saji tidak langsung bersifat wajib. Pemerintah akan memberikan waktu transisi. Aturan kewajiban penuh, baru akan berlaku setelah dua tahun sosialisasi berjalan.

“Nanti dua tahun setelah batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak ini ditetapkan baru akan bersifat wajib,” katanya.

Dalam keterangan pers, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kebijakan pelabelan nutrilevel pada pangan siap saji diperlukan untuk meningkatkan edukasi ke masyarakat mengenai pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak. Pangan yang tinggi gula, garam, dan lemak berkontribusi meningkatkan risiko penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan gagal ginjal.

Ia menyebutkan, penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, dan kanker merupakan penyakit dengan berbiaya terbesar yang ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keempat penyakit tersebut terkait dengan konsumsi gula, garam, dan lemak yang tinggi.

Baca JugaPenyakit Tidak Menular Jadi Masalah Nasional
Baca JugaPemerintah Wajib Lindungi Warga dari Produk Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Data BPJS Kesehatan menunjukkan peningkatan kasus penyakit tidak menular dengan beban biaya yang tinggi. Bahkan, beban penyakit gagal ginjal naik hampir 400 persen dari tahun 2019.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” tutur Budi.

Kategori nutrilevel

Budi mengatakan, kebijakan nutrilevel juga merupakan amanat dari Undang-Undang Kesehatan yang mendorong penyelarasan kebijakan pencegahan penyakit dari lintas sektor. Untuk kebijakan pada pangan siap saji akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, sementara pangan olahan atau pabrikan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bahwa aturan nutrilevel untuk pangan olahan kemasan masih dalam penyusunan. Aturan tersebut rencananya akan berlaku pada industri skala besar yang akan dimulai untuk produk minuman kemasan (Kompas.id,10/4/2026).

Dalam aturan nutrilevel untuk pangan siap saji, Kementerian Kesehatan telah mengatur adanya empat kategori yang mempresentasikan tingkat kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk. Kategori ini digunakan untuk memudahkan masyarakat mengenali kandungan pada produk.

Pada kategori A menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak yang paling rendah, sementara kategori D paling tinggi. Setiap level juga akan digunakan warna yang berbeda untuk memudahkan konsumen.

Pada level A dibuat dengan warna hijau tua yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak sangat rendah serta tanpa tambahan pemanis. Level B dengan kandungan gula, garam, dan lemak yang masih rendah namun bisa menggunakan tambahan pemanis alami.

Pada level C dengan warna kuning memiliki kandungan gula, garam, dan lemak pada level sedang dengan kandungan gula 5-10 gram, garam sebesar 120-500 miligram, dan lemak jenuh sebesar 1,2-2,8 gram. Sementara level D dengan warna merah mengandung gula, garam, dan lemak lebih dari kandungan pada level C dan konsumsinya harus dibatasi.

Pencantuman label tidak terbatas pada kemasan produk. Label nutrilevel dapat ditampilkan pula pada berbagai media lain, seperti daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, dan menu yang diakses pada aplikasi elektronik komersial. Pencantuman nutrilevel merupakan pernyataan mandiri dari pelaku usaha berdasarkan hasil uji laboratorium.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Untuk Kesekian Kalinya, Bahlil Pastikan Harga BBM Tak Naik
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kisah Mualaf Idjon Djanbi, Veteran Perang Dunia II yang Dirikan Kopassus
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Dakgar Handheld Polda Metro Jaya Jaring 60 Pelanggar, Imbau Tertib Berlalu Lintas
• 20 jam laludetik.com
thumb
5 kebiasaan yang dapat mempercepat penuaan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Pinrang Lakukan Penyemprotan Cegah Serangan Hama
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.