Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan universitas kawasan Jakarta Selatan berbuntut panjang. Tidak hanya mahasiswi yang mengaku menjadi korban, dosen berinisial Y (48) yang disebut sebagai pelaku pun turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, laporan tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 April 2026.
Advertisement
"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Budi mengatakan, kedua laporan tersebut akan diuji untuk menentukan aduan yang memenuhi unsur pidana. Meski semua laporan masyarakat pasti diterima, namun tidak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.
"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.
Adapun berdasarkan pengakuan mahasiswi, kasus ini bermula dari ajakan dosen yang mencoba menjalin hubungan pribadi. Dia diajak berpacaran, lalu mendapat perlakuan tidak pantas, mulai dari ucapan bernada cabul, tatapan nakal, hingga rabaan di bagian tubuh tertentu.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," papar dia.




