Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ombudsman meminta maaf dan menyatakan siap bersikap kooperatif.
"Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan resmi yang dilihat dari situs Ombudsman, Kamis (16/4/2026).
Ombudsman menyatakan menghormati proses hukum di Kejagung. Ombudsman mengajak semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," ujar Ombudsman.
(haf/dhn)





