Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai tersangka. Hery langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
"Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025," kata Syarief, Kamis (16/4).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.
"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Syarief.
Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.
Hery Susanto ialah anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Seminggu berselang, dia ditahan Kejagung.
Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 UU Tipikor atau Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut.





