Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pelimpahan perkara mencakup bukti fisik mulai dari rekaman video hingga botol cairan kimia berbahaya
Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara beserta 11 item barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan tahap krusial sebelum dimulainya proses persidangan.
"Selain menyerahkan berkas perkara, kami juga menyerahkan 11 item barang bukti terkait ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Andri, dikutip Kamis, 16 April 2026.
Sebelas barang bukti yang dikumpulkan selama masa penyidikan tersebut terdiri dari berbagai benda yang diduga kuat berkaitan dengan aksi penganiayaan.
Rinciannya meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, serta satu helm hitam beserta busanya.
Selain pakaian dan atribut pribadi, petugas juga menyerahkan satu flashdisk berisi rekaman video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barang-barang tersebut dikemas dalam kardus besar untuk keperluan administrasi, sementara dua unit sepeda motor dihadirkan secara terpisah di area pengadilan.
Andri menegaskan bahwa seluruh proses hukum ini dilakukan dengan mengedepankan transparansi.
"Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," tambahnya.
Segera Memasuki Tahap Persidangan
Di sisi lain, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut secara resmi.
"Benar, pada hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," jelas Fredy.
Fredy memastikan pihak pengadilan akan segera menindaklanjuti berkas tersebut dengan proses administrasi yudisial. Tahapan selanjutnya adalah penunjukan majelis hakim yang akan bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Seluruh barang bukti yang diserahkan nantinya akan diuji di hadapan majelis hakim untuk menilai relevansi dan kekuatan hukumnya dalam mengungkap fakta di balik kasus yang menimpa aktivis KontraS tersebut. Kasus ini diharapkan berjalan objektif untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Editor: Redaksi TVRINews





