JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah bergegas merealisasikan rencana perdagangan karbon mulai Juni 2026. Setelah aturan perdagangan karbon sektor kehutanan diterbitkan, kini Sistem Registri Unit Karbon sedang diuji coba.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengatakan, Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) akan dioperasikan Juni 2026 ini. SRUK berfungsi memastikan transparansi, menghindari penghitungan ganda (double counting), dan menjadi acuan perdagangan karbon di Indonesia
"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang tata cara penggunaan sistem registri unit karbon (SRUK) sudah jadi, tinggal review dari CDSC (Climate Data Steering Committee)," tutur Diaz dalam Indonesia Carbon Market Outlook - A National Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Hadir dalam acara itu antara lain Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti dan Duta Besar Kerajaan Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Dominic Jermey.
Kementerian Lingkungan Hidup, Diaz melanjutkan, sedang membangun SRUK. Saat ini, SRUK yang dibangun masih tahap uji coba. Targetnya, SRUK beroperasi mulai Juni 2026.
Guna pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membangun sistem pengawasan dengan rantai blok atau blockchain.
Saat ini, menurut Diaz, sudah ada 70 juta ton CO2 ekuivalen proyek yang siap diperdagangkan. Jumlah ini terdiri atas 47 proyek terdaftar.
Sudah ada 70 juta ton CO2 ekuivalen proyek yang siap diperdagangkan. Jumlah ini terdiri atas 47 proyek terdaftar.
Pada kesempatan sama, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Ilham, menjelaskan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan sudah direvisi dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan baru tersebut tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Skema Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 6 April 2026, aturan baru ini disebut-sebut akan mempermudah perdagangan karbon.
Aturan ini menyebutkan, pelaku yang bisa melakukan transaksi di perdagangan karbon adalah pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH dan pemegang hak pengelolaan. Mereka meliputi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, pemegang registrasi hutan hak yang berada di kawasan nonkehutanan.
Area yang termasuk dalam NEK sektor kehutanan, Ilham melanjutkan, adalah hutan produksi dan hutan lindung, kawasan pelestarian alam (KPA) dan taman buru, hutan adat, hutan swasta, dan hutan negara yang tidak diklasifikasi sebagai wilayah kehutanan.
Untuk dapat melakukan perdagangan karbon, pelaku usaha harus memiliki unit karbon berupa sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca SPE GRK yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup atau non SPE GRK yang diterbitkan oleh standar internasional dan disetujui Menteri Lingkungan Hidup.
"Tata kelola administrasi di Kementerian Kehutanan, persetujuan non SPE dalam carbon trading – menggunakan Verra (verified carbon standard), gold standar – dan kemudian bisa langsung berdagang dengan sertifikat non SPE," katanya.
Secara teknis, Ilham menambahkan, Indonesia juga menggaransi integritas dan kredibilitas perdagangan karbon. Untuk itu, perlu ada nilai tambah untuk melakukan perdagangan karbon. Misalnya adalah pengelolaan air di lahan gambut untuk mencegah kebakaran. Keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor lain.
Pembagian manfaat dengan masyarakat yang disepakati adalah melalui identifikasi dan rencana pengelolaan keragaman hayati dan risiko aksi balik, serta rencana dan capaian padiatapa (persetujuan atas informasi di awal tanpa paksaan/free, prior, and informed consent).
Untuk pipeline project, masih menurut Ilham, ada perlakuan istimewa. Sejauh semua syarat sudah dipenuhi, pendaftaran perdagangan karbon bisa langsung diajukan.
Dalam acara ini, Dominic Jermey sempat berbagi pengalaman Kerajaan Inggris yang mulai meluncurkan skema perdagangan karbon sejak 2021. "Kami mulai dengan sektor yang terbatas dan membuka ruang supaya sistem terus berevolusi," katanya.
Beberapa faktor yang membawa keberhasilan pada bursa karbon, menurut Dominic, adalah institusi yang mendukung, mandat yang jelas, data yang akurat dan valid, serta interaksi yang menerus dengan para pelaku usaha dan pelaku sektor keuangan.
Oleh karena itu, menyempurnakan implementasi perdagangan karbon memerlukan proses dan waktu sembari tetap memberi ruang dialog dan perbaikan-perbaikan sesuai kondisi yang terus berubah.
Dominic menilai Indonesia berperan penting dalam mengatasi perubahan iklim. "Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, kami percaya pendekatan Indonesia dalam nilai ekonomi karbon (carbon pricing) bukan hanya membawa hasil dekarbonisasi di dalam negeri tapi membangun kredibilitas pasar karbon regional," tuturnya. (INA)





