Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf atas dijeratnya Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka. Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar terkait pengaturan PNBP perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
"Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," demikian keterangan resmi Ombudsman, Kamis (16/4).
Ombudsman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Ombudsman menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif.
Meski begitu, Ombudsman tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Kami memahami besarnya perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," ujarnya.
"Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Saat ini, Ombudsman telah melakukan penyesuaian internal setelah Hery ditahan Kejagung. Ini dilakukan agar tugas dan kewenangan Ombudsman bisa tetap berjalan normal.
"Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, Pimpinan Ombudsman RI memastikan langkah-langkah internal yang diperlukan sesuai dengan mekanisme kelembagaan. Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.
Hery Susanto ialah anggota Ombudsman periode 2021-2026. Pada 10 April 2026, Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI. Seminggu berselang, dia ditahan Kejagung.
Kasus Hery SusantoDirektur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut kasus ini terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara 2013-2025.
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI sedang bermasalah dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan.
Pihak PT TSHI diduga kemudian berkongkalikong dengan Hery Susanto. Sebagai Komisioner Ombudsman, Hery diduga mengatur sehingga kebijakan Kemenhut kemudian dikoreksi.
"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ucap Syarief.
Atas upayanya tersebut, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner, jadi kejadian tahun 2025. Ada penerimaan uang, untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp 1,5 miliar," ungkap Syarief.
Kejagung menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 UU Tipikor atau Pasal 606 KUHP. Usai penetapan tersangka, dia langsung ditahan di Rutan Kejari Jaksel.
Belum ada keterangan dari Hery mengenai kasusnya tersebut.





