JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto meminta agar transparansi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS di Peradilan Militer benar-benar terjamin, dan bukan sekadar formalitas.
Dia mengingatkan bahwa sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut tidak terlepas dari persoalan transparansi hingga potensi impunitas, karena pelakunya anggota TNI aktif.
“Menurut saya, pengadilan militer harus memastikan bahwa seluruh proses berjalan terbuka untuk umum secara substansial, bukan sekadar administratif,” ujar Yulius, kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Yulius menegaskan, akses bagi jurnalis, pemantau independen, dan masyarakat sipil perlu dijamin tanpa pembatasan yang tidak relevan.
Baca juga: Uji Materi Tidak Adanya Batas Masa Jabatan DPR Digugurkan MK karena Pemohon Tak Hadiri Sidang
Sebab, transparansi menjadi syarat utama untuk membangun kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Dalam pandangan saya, transparansi bukan hanya soal prosedur, melainkan prasyarat utama untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses hukum berlangsung objektif, tidak selektif, dan bebas dari intervensi,” ujar dia.
Selain itu, Yulius mengingatkan negara untuk menjamin perlindungan terhadap korban, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
“Saya menilai negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan Andrie Yunus, keluarga, serta para saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan,” ujar Yulius.
Karena itu, lanjut Yulius, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat penting untuk memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan yang dapat memengaruhi proses peradilan.
Baca juga: BGN Sebut Motor Listrik buat Jangkau Pelosok dan Gang Sempit, Akan Didistribusikan ke Seluruh Daerah
“Menurut saya, tanpa perlindungan yang memadai, sulit mengharapkan proses hukum yang jujur dan menyeluruh,” pungkas dia.
Sebagai informasi, berkas perkara kasus yang melibatkan 4 prajurit TNI berstatus anggota BAIS TNI itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI dengan pasal berlapis.
Sejumlah dakwaan yang diterapkan yakni:
Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formal dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil,” ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, saat konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis pagi.
Baca juga: Prabowo Ingin MBG Fokus ke Anak Kurang Gizi, Pengamat: Bisa Cegah Pemborosan
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tim Oditur Militer tiba di Pengadilan Militer II-08 Jakarta sekitar pukul 09.34 WIB dengan membawa satu kardus besar yang diduga berisi berkas perkara.
Kardus tersebut dibawa oleh dua anggota TNI untuk diserahkan kepada pihak pengadilan sebagai bagian dari proses persidangan.
Selain berkas perkara, Oditur Militer juga menyerahkan barang bukti, para tersangka, serta delapan orang saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Perkara ini melibatkan empat prajurit BAIS TNI, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




