Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 1.259 Tabung Disita

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik gas oplosan di Jakarta hingga Tangerang. Polisi menangkap 11 orang tersangka, termasuk 'dokter' hingga operator.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan kasus diungkap di lima lokasi berbeda. Satu lokasi di Jakarta Barat, dua di Jakarta Timur, satu di Kota Bekasi, satu di Kabupaten Tangerang, dan satu lokasi di Kota Tangerang.

Dari 11 orang tersangka, delapan orang berperan sebagai pemilik merangkap dokter, yaitu AJT, ABD, TWL, RBY, IH, UDN, ARY, dan JIM. Adapun ADT dan HC menjadi sopir yang mendistribusikan, sedangkan ER sebagai kernet.

Baca juga: Dipolisikan Soal Pelecehan, Dosen Kampus di Jaksel Laporkan Balik Mahasiswi

Victor menjelaskan, para tersangka menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg. Pemindahan dilakukan menggunakan pipa besi dan alat suntik yang sudah dimodifikasi.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (nonsubsidi) dan ke tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg (nonsubsidi)," kata Victor dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka membeli gas elpiji 3 kg seharga Rp 18–20 ribu per tabung. Tersangka menjual gas 12 kg hasil penyuntikan seharga Rp 200 ribu dan 50 kg seharga Rp 850 ribu.

Para tersangka sudah beraksi selama setahun lamanya. Tersangka memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Tulungagung, KPK Temukan 'Surat Sakti' buat Peras OPD

"Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg dan tabung gas elpiji 50 kg sudah berlangsung antara 1 bulan sampai dengan 12 bulan. Keuntungan yang diperoleh oleh para tersangka selama kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 2.700.464.000," jelasnya.

Polisi menyita 1.259 tabung gas berbagai ukuran hingga kendaraan. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(wnv/ygs)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: BGN Angkat Bicara : Motor Listrik Bukan Pemborosan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Lebaran Depok 2026 Minim Gunakan APBD, Mayoritas Dibiayai Sponsor
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Ortu Bayi Nyaris Tertukar Beri Somasi, Dirut RSHS Bilang Petugas Terdistraksi
• 16 jam laludetik.com
thumb
Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Aktivis KontraS Digelar 29 April 2026
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Riefky Tekankan Peran OJK Perkuat Akses Pembiayaan Ekonomi Kreatif
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.