Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia terseret dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambanga nike 2013 - 2025.
Pimpinan Ombudsman RI meminta maaf kepada publik atas dan menyesalkan penangkapan Hery pada Rabu (15/4/2026) kemarin. Ombudsman berkomitmen mendukung terhadap penegakan hukum yang berlangsung.
Advertisement
"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada penegak hukum yang berwenang serta akan kooperatif," dikutip dari siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (16/4/2026).
Selain itu, pimpinan Ombudsman berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dengan begitu, setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




